Makalah Pancasila Sebagai Hasil Berfikir Secara Ilmiah-Filsafat
MAKALAH
PANCASILAI SEBAGAI HASIL BERFIKIR SECARA ILMIAH-FILSAFAT
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Setiap negara harus mempunyai dasar.
Dasar merupakan fungdamen dari bangunan negara. Kuatnya fundamen negara akan
menguatkan berdirinya negara itu. Negara kita Indonesia, dalam pengelolaan atau
pengaturan kehidupan bernegara ini dilandasi oleh filsafat atau ideologi
Pancasila. Pancasila dapat diartikan sebagai pandangan hidup bangsa. Pendangan
berarti petujuk atau pedoman. Orang Indonesia harus ada pandangan hidupnya.
Pandangan hidup inilah sebagai arah yang akan dituju manusia itu dalam
kehidupannya.
Pancasila merupakan sumber hukum dari
segala hukum yang ada. Undang-Undang dasar adalah landasan yuridis perjalanan dan pengelolaan
negara. Undang-undang Dasar 1945 didahului oleh kata pembukaan.
Secara yuridis, Pancasila menjadi
filsafat negara dan sumber hukum untuk negara Indonesia semenjak tanggal 18
Agustus 1945. Akibat hkum dari Pancasila selaku dasar filsafat negara hukum
Replubik Indonesia, maka semua hukum yang berlaku dan hukum yang akan
diperlakukan atau yang akan berlaku harus berdasarkan kepada sumber hukum
Pancasila tersebut.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa definisi
Pancasila, Ilmiah, dan Filsafat ?
2.
Apa itu Pancasila
Secara Ilmiah ?
3.
Apa itu Pancasila
Secara Filsafat ?
4.
Bagaimana cara
mengimplementasikan pancasila dalam kehidupan sehari hari ?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui
definisi Pancasila, Ilmiah, dan Filsafat
2.
Mengetahui Makna
Pancasila Ilmiah
3.
Mengetahui Makna
Pancasila Filsafat
4.
Mengetahui Cara
Mengimplementasikan Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Pancasila, Ilmiah, dan Filsafat
1.
Pengertian
Pancasila(Anonim, 2017)
Pancasila adalah ideologi dasar bagi negara
Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari Sanskerta: pañca berarti lima
dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman
kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.Lima sendi
utama penyusun Pancasila adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil
dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, dan tercantum pada paragraf ke-4 Preambule (Pembukaan)
Undang-undang Dasar 1945.Meskipun terjadi perubahan kandungan dan urutan lima
sila Pancasila yang berlangsung dalam beberapa tahap selama masa perumusan
Pancasila pada tahun 1945, tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya
Pancasila. .
2.
Pengertian
Ilmiah
Pengetahuan ilmiah
dapat disebut juga dengan istilah ilmu , ilmu ,menurut The Liang Gie (1998:15)
merupakan seraingaikan kegiatan manusia dengan peikirian dan menggunakan
berbagai tatacara sehingga menghasilkan sekumpulan pengetaahuan yang teratur
mengenai genjala-genjala alami,kemasyarakatan,perorangan dan tujuan mencapai
kebenaran,memperloleh pengalaman,dan memberilan penjelasan,atau melakukan
penerapan . pengertian ilmu dapat dijelaskan dengan tiga segi yakni
kegiatan,tata cara, dan pengatahuan yang teratur sebagai hasil kegiatan.
3.
Pengertian
Filsafat
Filsafat secara
harafiah berasal dari bahasa Yunani, yakni philo-sophia. Kata philo/philein
memiliki arti cinta, dan sophia/sophos memiliki arti hikmah atau
kebijaksanaan. Maka filsafat memiliki arti mencintai sesuatu hal yang memiliki
sifat bijaksana. Filsafat sendiri merupakan ilmu atau teori yang menjadi dasar
alam pikiran dalam melakukan suatu kegiatan.
B.
Pancasila
Secarah Ilmiah
Pancasila termasuk filsafat pancasila sebagai suatu
kajian ilmiah. Harus memenihi syarat ilmiah sebagai dikemukakan oleh I.R.
Poedjowijianto dalam bukunya ‘Tahu dan pengetahuan’ yang merinci syarat-syarat
ilmiah sebagai berikut :
1.
Berobjek
Semua ilmu pengetahuan itu harus
berobjek. Oleh karena itu pembahasan pancasila secara ilmiah harus memiliki
objek yang di dalam filsafat ilmu pengetahuan dibedakan dua macam yaitu ‘objek
farma’ dan ‘objek materia’.
Objek Farma pancasila adalah suatu sudut pandang
tertentu dalam pembahasan pancasila atau dari sudut pandang apa pancasila itu
dibahas. Pada hakikatnya pancasila dapat dibahas dari berbagai macam sudut
pandang.
Objek Materia Pancasila adalah suatu objek yang
merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian pancasila baik bersifat empiris
maupun nonempiris.
2.
Bermetode
Salah satu metode dalam pembahasan
pancasila adalah metode ‘analitico syntetic’ yaitu suatu perpaduan metode
analis dan sinetis.
3.
Bersistem
Suatu pengetahuan ilmiah harus merupakan
suatu yang bualat dan utuh.Baik berupa hubungan interelasi (saling berhubungan)
maupun interdependensi (saling ketergantungan).
4.
Bersifat
Universal
Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat
universal, artinya kebenaranya idak terbatas oleh waktu, ruang, keadaan
situasi, kondisi maupun jumlah tertentu. Pancasila bersifat universal atau
intisari, essensi atau makna terdalam dari sila-sila pancasila pada hakikatnya
adalah bersifat universal
C.
Pancasila Sebagai
Filsafat
Filsafat secara harafiah berasal dari bahasa Yunani,
yakni philo-sophia. Kata philo/philein memiliki arti cinta, dan sophia/sophos
memiliki arti hikmah atau kebijaksanaan. Maka filsafat memiliki arti mencintai
sesuatu hal yang memiliki sifat bijaksana. Filsafat sendiri merupakan ilmu atau
teori yang menjadi dasar alam pikiran dalam melakukan suatu kegiatan. Sebagai
sebuah filsafat, di dalam Pancasila terkandung sebuah pandangan, nilai-nilai
serta suatu pemikiran yang
menjadikannya inti utama dari sebuah ideologi. Pancasila sebagai sebuah
filsafat merupakan cerminan sebuah pemikiran yang kristis dan rasoinal tentang kedudukan Pancasila
sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa secara mendasar dan
menyeluruh. Filsafat Pancasila ditujukan untuk semua orang dan bukan hanya
untuk bangsa Indonesia saja, sebab didalamnya terkandung konsep kehidupan
secara luas dan tidak terbatas. Didalam fisafat Pancasila ada beberapa sudut
pandang yang mendasarinya, diantaranya sebagai berikut.
1.
Ontologi
Ontologi ialah
suatu bidang filsafat yang mendalami sebuah makna tentag sebuah keberadaan
sesuatu hal (eksistensi). Bidang ontologi meliputi keberadaan manusia, benda, dan
alam semesta beserta segala isinya. Dalam aspek ontologi, keberadaan Pancasila
merupakan sesuatu hal yang nyata dan realistis. Sebab didalam Pancasila
menjelaskan tentang keberadaan Tuhan serta kehidupan masyarakat Indonesia yang
majemuk adalah sesuatu yang nyata (real). Seperti yang tertera pada
sila pertama, “Ketuhanan yang Maha Esa”. Bahwa Pancasila secara ontologi
mengakui keberadaan Tuhan yang memiliki kuasa dan sebagai pencipta alam
semesta.
2.
Epistemologi
Epistemologi merupakan cabang ilmu filsafat yang
mendalami tentang dasar-dasar, asal muasal, ketentuan, susunan metode dan
kesahihan sebuah ilmu pengetahuan. Maka dari segi epistemologi Pancasila
merupakan sebuah ilmu pengetahuan yang dapat dibuktikan dan memiliki
dasar-dasar yang memiliki kekuatan hukum. Sebagaimana yang tercantum dalan UUD
1945.
3.
Aksiologi
Aksiologi
merupakan ilmu filsafat yang mendalami tentang makna, sumber dan jenis sebuah
nilai serta tingkatan dan hakikat yang terkandung didalam sebuah nilai
tersebut. Dilihat dari segi aksiologi, Pancasila memiliki nilai-nilai yang
mendasari terciptanya sebuah hak dan kewajiban warga negara didalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara yang majemuk. Nilai-nilai tersebut merupakan cerminan dari
kehidupan bangsa yang memiliki semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Pancasila memiliki lima sila didalamnya yang antara
satu dengan yang lainnya memiliki keterkaitan yang tidak dapat dipisahkan,
artinya kelima sila didalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang utuh dan
tidak dapat berdiri sendiri. Pada prinsipnya Pancasila ditinjau dari teori
kausa (sebab) yang dikemukakan oleh Aristoteles, adalah sebagai berikut.
1. Kausa Material, yakni sebuah sebab yang
memiliki hubungan dengan materi atau bahan. Materi maupun bahan dasar Pancasila
berasal dari nilai-nilai kehidupan sosial serta kebudayaan yang telah ada dan
berkembang di tengah masyarakat Indonesia sendiri.
2. Kausa Formalis, yakni sebuah sebab yang memiliki
hubungan dengan asal-mula sebuah bentuk. Pancasila sebagai Ideologi negara
merujuk pada proses pembentukan Pancasila yang kemudian dirumuskan hingga
menjadi Pancasila yang dimuat dalam UUD 1945.
3. Kausa Finalis, yakni sebuah sebab yang terkait dengan
asal mula sebuah tujuan. Para anggota BPUPKI dan panitia sembilan yang
menentukan tujuan perumusan Pancasila sebagai ideologi negara dan bangsa yang
merdeka.BPUPKI – Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
4. Kausa Efisien, tentang asal mula sebuah karya.
Kegiatan-kegiatan BPUPKI dan PPKI dalam melahirkan Pancasila melalui
sidang bersama, merupakan kausa efisien yang membentuk Pancasila sebagai dasar
negara.
Pokok-pokok atau
intisari (nilai esensi) sila-sila didalam Pancasila ialah,
Tuhan sebagai kausa
prima(utama). Manusia sebagai makhluk individu dan juga sosial, satu
merupakan kesatuan yang memiliki kepribadian sendiri. Rakyat sebagai suatu
unsur mutlak sebuah negara, harus bekerja sama serta bergotong royong. Dan
adil, yang memiliki makna memberikan keadilan kepada diri sendiri maupun pada
orang lain yang telah menjadi haknya. (baca juga: Manfaat kehidupan demokrasi
dalam kehidupan bermasyarakat)
Pancasila sebagai sebuah filsafat memiliki
karakteristik sistem filsafat tersendiri yang sangat berbeda dengan filsafat
lainnya, yaitu sila-sila dalam pancasila merupakan sebuah suatu kesatuan sistem
yang bulat, utuh dan meyeluruh (totalitas). Yang membuatnya saling memiliki
keterkaitan yang sama dan tidak dapat dipisah maupun diganti.
D.
Implementasi
Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hariPengertian pancasila
Pancasila adalah dijiwa seluruh rakyat Indonesia, yang
memberi kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam
mengejar kehidupan lahir batin yang makin baik, di dalam masyarakat Indonesia
yang adil dan makmur.
Bahwasanya Pancasila yang telah diterima dan ditetapkan
sebagai dasar negara seperti tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
merupakan kepribadian dan pandangan hidup bangsa, yang telah diuji kebenaran,
kemampuan dan kesaktiannya, sehingga tak ada satu kekuatan manapun juga yang
mampu memisahkan Pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia.
Menyadari bahwa untuk kelestarian kemampuan dan kesaktian
Pancasila itu, perlu diusahakan secara nyata dan terus menerus penghayatan dan
pengamalan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga
negara Indonesia, setiap penyelenggara negara serta setiap lembaga kenegaraan
dan lembaga kemasyarakatan, baik di pusat maupun di daerah.
Pendekatan
pancasila secara historis
Pancasila
artinya lima dasar atau lima asas yaitu nama dari dasar negara kita, Negara
Republik Indonesia. Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Kerajaan
Majapahit pada abad XIV yang terdapat dalam buku Nagara Kertagama karangan Mpu
Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, dalam buku Sutasoma ini,
selain mempunyai arti “Berbatu sendi yang lima” (dari bahasa Sansekerta)
Pancasila juga mempunyai arti “Pelaksanaan kesusilaan yang lima” (Pancasila
Krama), yaitu sebagai berikut:
1. Tidak
boleh melakukan kekerasan
2. Tidak
boleh mencuri
3. Tidak
boleh berjiwa dengki
4. Tidak
boleh berbohong
5. Tidak
boleh mabuk minuman keras/obat-obatan terlarang
Pada
perjuangan merebut kemerdekaan Pancasila mulai dirumuskan kembali. Pembahasan
historis Pancasila dibatasi pada tinjauan terhadap perkembangan rumusan
Pancasila sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan keluarnya Instruksi Presiden
RI No.12 Tahun 1968.
Pembatasan ini didasarkan pada dua
pengandaian, yakni:
1. Telah tentang dasar negara Indonesia
merdeka baru dimulai padatanggal 29 Mei 1945, saat dilaksanakan sidang Badan
PenyelidikUsaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
2. Sesudah Instruksi Presiden No.12
Tahun 1968 tersebut, kerancuan pendapat tentang rumusan Pancasila dapat dianggap
tidak ada lagi.
Permasalahan
Pancasila yang masih terasa mengganjal adalah tentang penghayatan dan
pengamalannya saja. Hal ini tampaknya belum terselesaikan oleh berbagai
peraturan operasional tentangnya. Dalam hal ini, pencabutan Ketetapan MPR
No.II/MPR/1978 (Ekaprasetia Pancakarsa) tampaknya juga belum diikuti upaya
penghayatan dan pengamalan Pancasila secara lebih “alamiah‟. Tentu kita
menyadari juga bahwa upaya pelestarian dan pewarisan Pancasila tidak serta
merta mengikuti Hukum Mendel.
Tinjauan historis
Pancasila dalam kurun waktu tersebut kiranya cukup untuk memperoleh gambaran
yang memadai tentang proses dan dinamika Pancasila hingga menjadi Pancasila
otentik. Hal itu perlu dilakukan mengingat bahwa dalam membahas Pancasila, kita
terikat pada rumusan Pancasila yang otentik dan pola hubungan sila-silanya yang
selalu merupakan satu kebulatan yang utuh.
Pengertian
nilai
Nilai pada hakikatnya adalah sifat
atau kualitas yang melekat pada suatu objek. Jadi, bukan objek itu sendiri yang
dinamakan nilai. Suatu yang mengandung nilai artinya ada sifat atau kualiatas
yang melekat pada suatu tersebut.
Menilai
adalah menimbang, artinya suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan suatu
dengan suatu yang lain, kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan yang dapat
menyatakan bahwa suatu itu berguna, benar atau salah, baik atau buruk, indah
atau jelek, suci atau berdosa.
Macam-macam nilai
Seperti
yang telah didefinisikan bahwa nilai itu tersembunyi dibalik kenyataan lain.
Implikasinya yaitu bahwa sebenernya segala sesuatu itu bernilai atau mengandung
nilai, hanya saja derajad nilai itu positif atau negative. Disamping itu dalam
suatu itu, masih harus ditentukan kemudian.
Walter
G. everet mengelompokkan nila-nilai manusiawi menjadi delapan kelompok, yaitu:
1. Nilai-nilai ekonomis, yaitu mengacu
pada semua yang dapat dijual dan dibeli.
2. Nilai-nilai kejasmanian, yaitu
mengacu pada kebugaran, kesehatan, kemulusantubuh, dan kebersihan.
3. Nilai-nilai hiburan, yaitu mengacu
pada kenikmatan rekreasi, keharmonian music, keselarasan nada.
4. Nilai-nilai social, yaitu mengacu
pada kerukunan, persahabatan, persaudaraan, kesejahteraan, keadilan,
kerakyatan, dan persatuan.
5. Nilai-nilai watak, yaitu mengacu
pada kejujuran, kesederhanaan, dan kesetian.
6. Nilai-nilai estetis, yaitu mengacu
pada keindahan, keselarasan, keseimbangan, dan keserasian.
7. Nilai-nilai intelektual, yaitu
mengacu pada kecerdasan, ketekunan, kebenaran, dan kepastian.
8. Nilai-nilai keagamaan, yaitu mengacu
pada kesucian, keagungan Tuhan, keesaan Tuhan, dan keibadahan.
Notonagoro
membagi nilai menjadi tiga yaitu:
1. Nilai material, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi jasmani manusia. Misalnya: kebutuhan makan, minum, sandang,
papan, kesehatan dll.
2. Nilai vital, yaitu segala sesuatu
yang berguna bagi manusia untuk dapat mengadakan kegiatan atau aktivitas.
Misalnya: semangat kemauan, kerja keras, ketekunan dll.
3. Nilai kerohanian, yaitu segala
sesuatu yang berguna bagi rohani manusia. Nilai-nilai kerohanian dibagi menjadi
empat yaitu:
a) Nilai kebenaran, yang bersumber pada
akal (rasio, budi, cipta manusia).
b) Nilai keindahan, (nilai estetika)
yang bersumber _istri perasaan.
c) Nilai kebaikan, (nilai moral) yang
bersumber pada kehendak manusia (will, wollen, karsa manusia)
d) Niali religius, yang merupakan nilai
kerohanian tertinggi dan mutlak. Nilai ini bersumber pada kepercayaan dan
keyakinan.
Sistem nilai dalam pancasila
Sistem secara sederhana dapat diartikan sebagai suatu rangkaian yang
saling berkaitan antara nilai yang satu dengan yang lain. Jika kita berbicara
tentang sistem nilai berarti ada beberapa nilai yang menjadi satu dan
bersama-sama menuju pada suatu tujuan tertentu.
Sistemnilai adalah konsep atau gagasan yang menyeluruh mengenai apa yang hidup
dalam pikiran seseorang atau sebagian besar anggota masyarakat tentang apa yang
dipandang baik. Pancasila sebagai nilai mengandung serangkaian nilai, yaitu:
ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, keadilan. Kelima nilai tersebut merupakan
satu kesatuan yang utuh, tek terpisahkan mengacu kepada tujuan yang satu.
Pancasila sebagai suatu system nilai termasuk ke dalam nilai moral (nilai
kebaikan) dan merupakan nilai-nilai dasar yang bersifat abstrak.
Makna sila-sila pancasila
Pengkajian pancasila secara filosofis dimaksudkan untuk mencapai hakikat atau
makna terdalam dari sila-sila pancasila. Dengan analisis makna sila-sila
diharapkan akan diperoleh makna yang akurat dan mempunyai nilai filosofis.
Metode yang digunakan untuk menganalisis adalah interprestasi (hermeneutika)
terhadap masing-masing sila pancasila.
1. Arti dan Makna Sila Ketuhanan Yang
Maha Esa
a. Pengakuan adanya kausa prima (sebab
pertama) yaitu Tuhan Yang Maha Esa.
b. Menjamin penduduk untuk memeluk
agama masing-masing dan beribadah menurut agamanya.
c. Tidak memaksa warga Negara untuk
beragama, tetapi diwajibkan memeluk agama sesuai hukum yang berlaku.
d. Atheisme dilarang hidup dan
berkembang di Indonesia.
e. Menjamin berkembang dan tumbuh
suburnya kehidupan beragama, toleransi antar umat dan dalam beragama.
f. Negara member fasilitator bagi
tumbuh kembangnya agama dan iman warga Negara dan menjadi mediator ketika
terjadi konflik antar agama.
2. Arti dan Makna Sila Kemanusian yang
Adil dan Beradab
a. Menempatkan manusia sesuai dengan
hakikatnya sebagai makluk Tuhan. Maksudnya manusia mempunyai sifat yang
universal.
b. Menjunjung tinggi kemerdekaan
sebagai hak segala bangsa, hal ini juga bersifat universal.
c. Mewujudkan keadilan dan peradaban
yang tidak lemah. Hal ini berarti bahwa yang dituju masyarakat Indonesia adalah
kedilan dan peradaban yang tidak pasif, yaitu perlu pelurusan dan penegakan
hukum yang kuat jika terjadi penyimpangan-penyimpangan, karena keadilan harus
dirrealisasikan dalam kehidupan masyarakat.
3. Arti dan Makna Sila Persatuan
Indonesia
a. Nasionalisme
b. Cinta bangsa dan tanah air
c. Menggalang persatuan dan kesatuan
bangsa
d. Menghilangkan penonjolan kekuatan
atau kekuasaan, keturunan dan perbedaan warna kulit.
e. Menumbuhkan rasa senesib dan
sepenanggulangan.
4. Arti dan Makna Sila Kerakyatan yang
Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan
dalam
Permusyawaratan/Perwakilan.
a. Hakikat Sila ini adalah demikrasi.
Demokrasi dalam umum, yaitu pemerintah dari rakyat, oleh rakyat dan untuk
rakyat.
b. Permusyawaratan, artinya mengusahakan
putusan bersama secara bulat, baru sesudah itu diadakan tindakan bersama.
Disini terjadi simpul yang penting yaitu mengusahakan putusan bersama secara
bulat.
c. Dalam melakukan putusan diperlukan
kejujuran bersama. Dalam hal ini perlu diingat bahwa keputusan bersama
dilakukan secara bulat sehingga membawa konsekuensi adanya kejujuran bersama.
d. Perbedaan secara umum demokrasi
dibarat dan di Indonesia, yaitu terletak pada permusyawaratan rakyat.
5. Arti dan Makna Sila Keadilan Sosial
Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
a. Kemakmuran yang merata bagi seluruh
rakyat dalam arti dinamis dan meningkat.
b. Seluruh kekayaan alam dan sebagainya
dipergunakan bagi kebahagiaan bersama menurut potensi masing-masing.
c. Melindungi yang lemah agar kelompok
warga masyarakat dapat bekerja sesuai dengan bidangnya.
Pengamalan Pancasila sila kelima
dalam kehidupan sehari- hari
Menilik
kembali kepada tujuan nasional bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan
Undang-undang Dasar 1945 dan kehendak dalam mengisi kemerdekaan RI yakni
sebagai berikut:
1. Membentuk suatu pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum /
bersama
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut berperan aktif dan ikut serta
dalam melaksanakan ketertiban dunia yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian
abadi dan kedilan sosial.
Masih jauh impian dengan
kenyataannya. Ketika hak-hak sebagai warga negara masih sangat sedikit yang
menikmati, namun kewajibannya harus tetap dilaksanakan. Dilihat dari pasal
kelima seharusnya saat ini hak warga negara lebih diperhatikan, misalnya hak
yang paling mendasar yakni Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia adalah hak yang
melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur
hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun. Sebagai warga negara yang baik
kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, agama, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang bertentangan dengan hukum yang
berlaku di Indonesia. Hak Asasi Manusia memiliki wadah organisasi yang mengurus
permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu Komnas HAM. Kasus pelanggaran HAM
di Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan/tuntas sehingga
diharapkan perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang
lebih baik. Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh
di atas pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia.
Di Indonesia ini pelanggaran-pelanggaran terhadap HAM
menyebabkan banyak rakyat yang sangat menderita. Contoh nyata akibat
pelanggaran tersebut adalah:
1. Kemiskinan
Indonesia adalah sebuah negara yang
penuh paradoks. Negara ini subur dan kekayaan alamnya melimpah, namun sebagian
cukup besar rakyat tergolong miskin. Hal ini sebenarnya didasari oleh rendahnya
kualitas SDM Karena latar belakang pendidikan yang masih tergolong rendah dan
kualitas moral para pemimpin yang tidak baik. Maksudnya adalah ketidak merataan
pembangunan dibeberapa daerah sehingga beberapa wilayah di Indonesia memiliki
nilai kemiskinan yang rendah sedangkan daerah lainnya memiliki angka kemiskinan
yang tinggi. Jadi ini adalah bukti tidak adilnya pemerintah terhadap kehidupan
sosial masyarakat Indonesia yang menyebabkan kemiskinan.
2. Ketimpangan dalam pendidikan
Banyak
anak usia sekolah harus putus sekolah karena biaya, mereka harus bekerja dan
banyak yang menjadi anak jalanan. Walaupun sudah diberlakukannya beberapa
program untuk mengurangi biaya sekolah atau bahkan membebaskan biaya
sekolah BOS (Biaya Operasional Sekolah) tapi kenyataannya pembagiannya
masih belum merata diseluruh wilayah Indonesia dan masih banyak dipotong oleh
pihak-pihak tertentu.
3. Ketimpangan dalam pelayanan
kesehatan
Keadilan
dalam kesehatan masih belum dirasakan oleh masyarakat miskin Indonesia. Didalam
hal ini maksudnya adalah belum dirasakan manfaat PJKMM (Program Jaminan
Kesehatan Masyarakat Miskin) atau ASKESKIN (Asuransi Kesehatan Masyarakat
Miskin) sehingga munculnya anggapan “orang miskin dilarang sakit” karena biaya
berobat di Indonesia bisa dikatakan cukup tinggi dan hanya untuk kalangan
menengah ke atas.
Terlalu banyak warga negara yang
menjadi korban dari ketimpangan pemenuhan Hak Asasi Manusia di negara ini.
Pasal kelima dari Pancasila seharusnya dapat menjadi dasar dan tujuan untuk
menciptakan kehidupan yang adil dan makmur.
Ketika para wakil rakyat sibuk
memikirkan dirinya sendiri dan kroni-kroninya, lalu siapa yang memikirkan
rakyat? Para pendahulu dengan susah payah merancang dan menyusun Pancasila ini,
dengan harapan akan tercipta kehidupan yang lebih baik bagi setiap warganya.
Bahkan sejak zaman Kerajaan Majapahit sudah mulai dikemukakan tentang
Pancasila. Namun sekarang yang kita dapat hanyalah kemiskinan, ketimpangan
dalam pendidikan dan kesehatan yang semakin meluas seiring bertambahnya
penduduk di Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila
sebagai cara berfikir secara ilmiah-filsafat memmiliki beragam
maksud dan pendapat antara para ahli.
Pancasila merupakan ideologi dasar bagi negara Indonesia. Pancasila menurut
ilmiah merupakan seraingaikan kegiatan manusia dengan pemikirian dan
menggunakan berbagai tatacara sehingga menghasilkan sekumpulan pengetaahuan
yang teratur mengenai genjala-genjala pada Pancasila. Filsafat Pancasila ditujukan untuk semua orang dan bukan
hanya untuk bangsa Indonesia saja, sebab didalamnya terkandung konsep kehidupan
secara luas dan tidak terbatas.
Dalam implementasi dalam kehidupan filsafat
Pancasila memiliki berbagai fungsi dan karakteristik.Membentuk suatu pemerintahan Negara
Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah
darah Indonesia. Memajukan kesejahteraan umum / bersama Mencerdaskan kehidupan
bangsa. Ikut berperan aktif dan ikut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia
yang berlandaskan kemerdekaan, perdamaian abadi dan kedilan sosial.
B.
Saran
Kami sebagai penulis menyadari bahwa banyak
kesalahan dalam penulisan makalah ini. Kami berharap pembaca dapat memberikan
saran ataupun kritik guna menyempurnakan makalah ini.
Daftar Pustaka
Anonim. (2017, 10 26). Pancasila. Retrieved from
Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas:
https://id.wikipedia.org/wiki/Pancasila
Aprianti, I. (2014, 10 22). PANCASILA SEBAGAI
SISTEM FILSAFAT. Retrieved from
https://irdaaprianti.wordpress.com/2014/10/22/pancasila-sebagai-sistem-filsafat/
Cikape, A. (2017, 10 15). PEMBAHASAN PANCASILA
SECARA ILMIAH. Retrieved from Andrie Cikape Blog:
http://andrie-cikape.blogspot.co.id/2012/10/pembahasan-pancasila-secara-ilmiah.html
Djamal. (1984). POKOK-POKOK BAHASAN PANCASILA.
Bandung: Remadja Karya.
Komentar
Posting Komentar